Honda

Kriteria UMKM Ini Bisa Dapat KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cek Syaratnya

Kriteria UMKM Ini Bisa Dapat KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cek Syaratnya

Kriteria UMKM Ini Bisa Dapat KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Cek Syaratnya -freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kriteria UMKM ini bisa dapat KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan, cek syaratnya. 

Kabar gembira untuk Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) jika pada tahun 2024 pemerintah akan kembali memberikan subsidi KUR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, jika penyaluran KUR akan kembali dilanjutkan ditahun 2024 ini. 

Airlangga menjelaskan jika pemerintah menyiapkan peraturan terbaru terkait pedoma pelaksanaan KUR tahun 2024. 

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, 5 Kategori Ini Bisa Pinjam Rp100 Juta, Syarat Mudah serta Tanpa Jaminan

BACA JUGA:Berminat Ajukan KUR BNI 2024? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Nasabah, Bunga Mulai 3 hingga 6 Persen

Aturan tersebut akan tertuang dalam Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tahun 2024. 

Adapun sektor KUR yang menjadi prioritas pemerintah adalah para petani

Melalui kebijakan tersebut, akses KUR Mikro untuk petani akan diimplementasikan. 

"Insentif KUR untuk para petani akan diberikan pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta, sedangkan suku bunga tetap sebesar 6 persen,"ungkap Airlangga. 

BACA JUGA:Penuh Pemain Naturalisasi, Bagaimana Peluang Pemain Lokal Timnas di Piala Asia 2023

BACA JUGA:CATAT! Ini Cara dan Syarat Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Mudah dan Tanpa Bunga

Akses KUR mikro ini diberikan kepada petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 meter persegi. 

Adapun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan membantu petani mendapatkan akses pembiayaan dan modal kerja untuk dapat berproduksi. 

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang mendapatkan akses KUR ini adalah wajib menyampaikan laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan kepada penyalur KUR. 

"Ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan KUR ini dapat tepat sasaran dan menjaga fiskal pemerintah tetap efisien,"jelas Airlangga. 

BACA JUGA:Siap-siap KUR BRI 2024 Segera Dibuka, Bisa Cair Maksimal Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp8 Juta

BACA JUGA:Cukup Modal Hp Dana KUR BRI Rp25 Juta Langsung Cair, Ini Tipsnya!

Selama tinjauan SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

Hingga 26 Desember 2023, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sudah mencapai Rp255,8 triliun yang disalurkan kepada 4,57 juta debitur. 

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ini didominasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Melalui indikator peningkatan kualitas KUR tersebut, menunjukkan tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024, Syarat, Limit dan Bunga yang Berlaku

BACA JUGA:Terbaru! Ketentuan Pinjaman KUR Tahun 2024, Khusus Sektor Ini Tidak Berlaku Bunga Berjenjang

“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” sambung Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menargetkan penyaluran KUR tahun 2024 mencapai Rp300 triliun, artinya jumlah debitur akan bertambah. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: