Honda

Full Senyum! Ternyata Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro di 2024, Ini Besarannya

Full Senyum! Ternyata Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro di 2024, Ini Besarannya

Full Senyum! Ternyata Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro di 2024, Ini Besarannyatergantung dari jenis yang ingin diajukan oleh pelaku usaha--

JAKARTA, PALPRES.COM - Full Senyum! Ternyata Petani Bisa Dapat Insentif KUR Mikro di 2024, Ini Besarannya.

Kabar gembira bagi para petani nih.

Karena sekarang petani sudah bisa mendapatkan insentif KUR Mikro di tahun 2024 ini.

Pemerintah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024.

BACA JUGA:Udah Tau Belum Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman KUR BRI? Yuk Intip Jawabannya di Sini

Akses KUR Mikro berulang untuk petani adalah salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan.

Syaratnya adalah, petani tersebut memiliki luas lahan olehan terbatas paling banyak 20.000 m2.

Insentif KUR kepada petani kecil diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR MIkro (pafon KUR Rp10 juta hingga Rp100 juta), serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro tetap sebesar 6 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menerangkan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

BACA JUGA:Siapkan Syaratnya dari Sekarang, KUR BNI 2024 Segera Dibuka, Bisa Ajukan Secara Online dan Offline

Yakni dengan cara membantu memberikan akses pembiayaan murah, sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.

Dengan perubaha kebijakan KUR ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh mayoritas petani di Indonesia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan KUR yang tepat sasaran dengan tetap menjaga efisiensi fiskal pemerintah, maka pada tahun 2024 pemerintah juga menambah ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredir (SBDK) KUR setiap bulan ke penyalur KUR.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: