RDPS
Honda

Pemegang e-KTP dan KK Ini Terancam Tidak Dapat Bansos Tahun 2024, Simak Kriteria Terbarunya di Sini

Pemegang e-KTP dan KK Ini Terancam Tidak Dapat Bansos Tahun 2024, Simak Kriteria Terbarunya di Sini

Pemegang e-KTP dan KK Ini Terancam Tidak Dapat Bansos Tahun 2024, Simak Kriteria Terbarunya di Sini--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemegang e-KTP dan KK ini terancam tidak dapat bansos tahun 2024, simak kriteria terbarunya di sini.

Mengingat, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI telah memperbaharui kriteria baru terkait penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tidak memenuhi syarat tertentu akan kehilangan akses terhadap bantuan ini.

Mengingat, salah satu syarat yang menjadi poin utama dari bantuan ini adalah kewajiban memperbaharui KK atau KTP dalam bentuk elektronik secara berkala.

BACA JUGA:Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM

Hal ini dianggap krusial oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan pemutakhiran data yang akurat dan tepat sasaran mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Perbaharuan KK atau e-KTP diperlukan dalam berbagai konteks seperti perubahan alamat, anggota keluarga baru, kepergian, atau kehilangan anggota keluarga yang telah menikah.

Kebijakan ini sejalan dengan keputusan dari Kementerian Sosial Nomor 146/HUK/23 yang menetapkan aspek penilaian untuk menentukan prioritas penerima bansos di tahun 2024.

Berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima manfaat.

BACA JUGA:Bantuan Tambahan untuk Penerima PKH Mulai Disalurkan, Nominalnya Rp1.750.000, Kategori Ini yang Dapat

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus ATM

2. Bukan Pegawai Swasta Pendapatan Bulanan Bergaji UMR

3. Bukan Pendamping Sosial

4. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, Tidak Ganda, dan Padan Dukcapil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: