Honda

INFO PENTING: Aturan PKH 2024 Diperketat Hanya 3 Komponen Keluarga Saja Dapat Bantuan PKH

INFO PENTING: Aturan PKH 2024 Diperketat Hanya 3 Komponen Keluarga Saja Dapat Bantuan PKH

Aturan PKH 2024 Diperketat Hanya 3 Komponen Keluarga Saja Dapat Bantuan PKH.-Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Update Terkini! 20.000 UMKM Bisa Dapat Bansos pada 2024, Begini Caranya

Adapun 3 komponen PKH yang dibayarkan bantuannya.

1. Komponen kesehatan 

Nah komponen kesehatan di sini di dalam PKH terdapat 2 kategori di dalamnya yaitu kategori ibu hamil dan anak usia dini.

Untuk kategori ibu hamil yang terbayarkan adalah kehamilan kedua.

Jadi ibu-ibu penerima PKH jika sudah memiliki dua anak lantas hamil lagi nah ini tidak termasuk menjadi komponen ya.

BACA JUGA:Kamu Bisa Dapat Bansos Lansia dan Balita Jika Masuk dalam 9 Syarat Ini, Cek Faktanya!

Meskipun kenyataannya sebagai ibu yang sedang mengandung namun yang disebut komponen berkategori ibu hamil hanya untuk kehamilan yang kedua.

Lalu untuk kategori anak usia dini 0 tahun hingga 6 tahun.

Jika 6 tahun lebih 1 hari ini tidak termasuk ya. Jika pada saat verifikasi perhitungan bantuan ternyata usia anak di sini sudah melebihi dari 6 tahun 0 bulan dan untuk komponen anak usia dini hanya diberlakukan sampai pada anak pertama dan kedua saja.

2. Komponen pendidikan 

BACA JUGA:5 Syarat Dipenuhi, Pemilik KTP Bisa Dapat Bansos BPNT Tahap 1 2024, Cek Cara Ajukannya!

Jadi yang dibayarkan pada PKH adalah komponen pendidikan juga untuk komponen pendidikan di sini yaitu anak yang bersekolah pada jenjang SD atau yang bersekolah pada jenjang sekolah formal yang terdaftar pada Dapodik ataupun Emis mulai dari kategori anak sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial 

Nah teman-teman untuk Komponen kesejahteraan sosial di sini yang meliputi disabilitas berat dan lansia untuk bantuan PKH lansia itu Rp2,4 juta per tahunnya dan disabilitas berat juga Rp2,4 juta per tahunnya. *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: