Honda

Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!

Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!

Ilustrasi kode pajak progresif di STNK kendaraan-grid fame-

Misalnya di Jakarta, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Kepemilikan kendaraan pertama akan dikenakan 2 persen, baik mobil atau motor kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.

BACA JUGA:400 Lampu Jalan di Alang-Alang Lebar Diperbaiki, Ratu Dewa Pastikan Palembang Terang

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, 13 Ruas Jalan Tol Ini Tarifnya Bakal Naik, Daerah Kamu Termasuk?

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki maka pajak progresifnya akan semakin mahal pula.

Bagi yang belum paham letak kode pajak progresif, maka lihatlah STNK kemudian buka halaman sebaliknya.

Disana terdapat notis tagihan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Misalnya angka 003 dan seterusnya, artinya kendaraan telah dikenakan pajak progresif yang menunjukan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang kedua, ketiga dan seterusnya.

BACA JUGA:Luar Biasa, Indeks SPBE OKI Berpredikat Baik Skala Nasional 2023, Terbaik Kedua di Sumatera Selatan

BACA JUGA:SIAP-SIAP! New Yamaha Jupiter MX 135 Segera Meluncur, Segini Harganya, Cek Spek Terbarunya!

Berikut ini tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015:

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

BACA JUGA:5 Camilan yang Bisa Jadi Teman Minum Ngeteh, Dijamin bikin ketagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: