SIMAK! 3 Cara Pengajuan PKH dan BPNT pada 2024, Per Orang Bisa Dapat Rp3.000.000
Pengajuan Bantuan Sosial PKH dan BPNT bisa kembali dilakukan, karena bakal kembali dicairkan pada 2024.-Dok Palpres-palpres.com
Untuk itu, peran semua pihak harus aktif dalam mengawasi, dan melakukan pemutakhiran terhadap data yang ada.
Terutama untuk pihak desa, kelurahan, kecamatan, dan dinas sosial setempat.
BACA JUGA:Maaf! 6 Kategori Golongan KPM PKH dan BPNT Ini Tidak Dapat Terima Bantuan di Tahun 2024, Siapa Saja?
Pada tahun ini, Kemensos akan terus mengupayakan agar kualitas data yang ada benar-benar up to date.
Sesuai dengan kondisi lapangan.
Maka dari itu, anggaran untuk pengolahan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ditambah untuk 2024 ini.
Untuk mendapatkan bansos PKH yang besaran bantuannya beragam di sesuaikan dengan komponen yang dimiliki, haruslah memenuhi beberapa persyaratan.
BACA JUGA:3 Jenis Batu Akik Cocok untuk Anak Muda, Konon Simbol Pangasih dan Kepercayaan Diri
BACA JUGA:Cari dan Pelihara, Ini lho 7 Jenis Tanaman Hias yang Memiliki Khasiat Pengobatan
Terutama administrasi kependudukan yang padan, dan online.
Memiliki kategori penerima.
Kemudian, ditetapkan sebagai penerima melalui SK.
Adapun besaran bantuan untuk PKH mulai dari Rp900.000 per tahun sampai dengan Rp3.000.000 per tahun.
BACA JUGA:10 Khasiat Batu Akik Aswad Aceh, Bisa Sembuhkan Penyakit Kronis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: