Honda

Update Bansos 2024, Juknis Penyaluran PKH Berubah, Dana Masuk ke Rekening KPM Per 2 Bulan

Update Bansos 2024, Juknis Penyaluran PKH Berubah, Dana Masuk ke Rekening KPM Per 2 Bulan

Tahun ini mekanisme penyaluran kembali akan berubah, khususnya untuk penyaluran Bansos PKH yang menyasar 10 Juta KPM -Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:7 Kampus Terbaik di Bangka Belitung Versi Webometrics, Nomor 2 Gudangnya Calon ASN

Jika kamu ingin mengusulkan diri menjadi penerima Bansos PKH,  coba dulu untuk masuk di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS diketahui merupakan sumber data dari banyaknya bansos yang disalurkan Pemerintah, dalam hal ini Kemensos RI. 

Jika tak mau ribet, kamu bisa mengusulkan secara langsung pada pemerintahan setempat (desa/kelurahan). 

Dengan catatan data yang diusulkan harus merupakan kesepakatan, dari musyawarah desa maupun musyawarah kelurahan.

BACA JUGA:Skincare Alami, Ini 5 Tips Kecantikan Tradisional Ala Wanita Indonesia Zaman Dulu yang Bisa Dicoba

BACA JUGA:3 YouTuber Terkaya di Bangka Belitung, Nomor 2 Juga Terkenal Sebagai TikTokers, Siapa Dia?

Barulah pihak terkait mengusulkan kepada dinas sosial, kemudian diinput melalui laman SIK-NIG. 

Setelah itu data disahkan oleh pejabat berwenang.

Nantinya barulah data dipakai Kemensos. 

Ingat, masuk DTKS tidak otomatis dapat bansos. 

BACA JUGA:10 SMA Terbaik di Surabaya menurut Skor UTBK, Ada Sekolah Islam Hingga Katolik, Pernah Raih Juara 2 Nasional

BACA JUGA:2 Bansos Kemensos Cair Bersamaan di Bulan Ini, Segini Nominal Bantuan yang Diterima Masyarakat Miskin

Kamu harus menunggu sampai ada penambahan kuota, maupun pengusulan dari kuota yang kosong. 

Dana bansos akan masuk apabila namamu masuk di dalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). 

Jika tidak berarti kamu harus menunggu lebih sabar lagi, agar bisa masuk menjadi penerima bansos.

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan, semoga mudah dipahami ! *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: