Citraland
Honda

Pilih Perempuan dalam Pemilu, KemenPPPA: Demi Terwujudnya Keterwakilan di Parlemen

Pilih Perempuan dalam Pemilu, KemenPPPA: Demi Terwujudnya Keterwakilan di Parlemen

Asisten Deputi KemenPPPA, Iip Ilham Firman dan Pembina Perludem, Titi Anggraini, saat acara media talk terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu, Senin 22 Januari 2024. -KemenPPPA-

BACA JUGA:Beda dengan Tahun Lalu, Ini Alasan Kuota Debitur Pinjaman KUR 2024 Dibatasi!

Selain itu, jika melihat ke tingkat akar rumput masih banyak anggapan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik merupakan hal yang tabu,” tegasnya. 

Sehingga untuk mengatasi hal ini, rencana jangka panjang yang harus menjadi concern bersama adalah bagaimana mempermudah langkah perempuan untuk terlibat dalam politik dengan memberikan dana yang khusus dianggarkan untuk perempuan.

Untuk kedepannya, Kemen PPPA akan terus konsisten melakukan pembinaan praktik perempuan desa, perempuan yang sudah eksis, seperti kepala desa perempuan untuk dilibatkan dalam pelatihan kepemimpinan perempuan perdesaaan.

Dengan harapan mereka dapat menjadi kader-kader yang siap untuk bertarung di politik yang akan mendatang.

BACA JUGA:Mampu Tampung 900 Kapal, Pelabuhan Ikan Terbesar di Jawa Timur Ini Harus Dilakukan Perbaikan, Kenapa?

BACA JUGA:5 Manfaat Buah Rambutan yang Baik untuk Kesehatan, Benarkah Bisa Buat Badan Langsing?

Di tempat yang sama, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan perjuangan perihal 30% keterwakilan perempuan dalam dunia politik sudah ada sejak era reformasi 1998, yakni melalui dorongan kebijakan affirmative action (tindakan afirmatif). 

Tindakan afirmatif bertujuan agar perempuan memperoleh peluang dan kesempatan yang setara dalam bidang politik. 

Perjuangan tersebut telah menghasilkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam setiap regulasi.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). 

BACA JUGA:Harga Mobil Listrik BYD Dolphin Lebih Menarik Dibanding Wuling

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Kuliner di Yogyakarta yang Sempat Viral di Tiktok, Menunya Unik Rasanya Menarik

Adapun Kebijakan afirmasi adalah upaya menghadirkan kemurnian suara rakyat, melalui keadilan dan kesetaraan politik laki-laki dan perempuan,” katanya

Lebih lanjut Titi mengatakan dibutuhkan kebijakan baru yang mengharuskan terpenuhinya kuota 30% bukan hanya pada tahap pencalonan, tetapi juga keterpilihan perempuan di parlemen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenpppa