Honda

8 Tahun Beroperasi, Bandara di Gorontalo Malah Kena Gugat, Lahannya 7.448 M2 Jadi Sengketa?

8 Tahun Beroperasi, Bandara di Gorontalo Malah Kena Gugat, Lahannya 7.448 M2 Jadi Sengketa?

Ilustrasi lahan bandara di Gorontalo yang kena gugat pemilik lahan-freepik-

PALPRES.COM - Provinsi Gorontalo memiliki sebuah bandara domestik.

Bandar udara bernama Djalaludin ini letaknya sekitar 30 kilometer sebelah barat dari pusat Kota Gorontalo.

Terminal baru dari Bandara Djalaludin yang terletak di kawasan Timur Indonesia ini telah diresmikan pada 1 Mei 2016 lalu.

Sayangnya, bandara yang dioperasikan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia tersebut malah tersandung kasus sengketa.

BACA JUGA:Pelabuhan Terbesar Seluas 1.330 Hektar di Sumatera Selatan Tahun Ini Groundbreaking? Presiden Beri Atensi

BACA JUGA:3 Wisata Air Terjun yang Lagi Hits di Bandung, Nomor 2 Dijuluki Air Terjun Niagara Mini

Kepala Bandara Djalaludin Joko Harjani dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pihak bandara telah menerima gugatan pada tanggal 22 Juni 2022.

Pihak bandara menerima gugatan sebagai tergugat kedua, sementara tergugat satunya adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Diketahui, lahan bandara yang digugat oleh Pang Moniaga itu seluas 7.448 meter persegi.

Lahan seluas ribuan meter persegi tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada pihak Bandara Djalaludin di tahun 2017 silam.

BACA JUGA:3 Kota Metropolitan di Indonesia, Banyak Bangunan Gedung Pencakar Langit, Semarang Termasuk?

BACA JUGA:Bekerja 24 Jam Nonstop, Proyek Bendungan Baru di Sumatera Utara Malah Molor, Kapan Selesai?

Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri bersama pihak bandara sebelumnya telah melakukan upaya mediasi terhadap penggugat.

Akan tetapi, dalam keterangannya disebutkan bahwa upaya perundingan tersebut tidak membuahkan hasil.

Proses hukum yang dijalani ketiga pihak tersebut dimulai dari pengadilan negeri.

Kemudian pengadilan tinggi hingga sampai tahapan kasasi di Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA:Suzuki Invicto: Kembaran Innova Zenix, Tapi Harganya Lebih Murah, Kok Bisa?

BACA JUGA:Jawa Timur Bangun 2 Flyover Sekaligus, Anggarannya Rp227 Miliar, Kapan Rampung?

Dimana putusan akhir yang disampaikan oleh Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik penggugat.

Selanjutnya dinyatakan pula bahwa semua surat yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga di mata hukum.

Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung RI disebutkan juga bahwa pihak tergugat akan dihukum dengan membayar uang paksa serta membayar kerugian materill kepada penggugat.

Sebagai informasi, jumlah perhitungan nominalnya didasarkan atas perhitungan dari tim pembebasan lahan.

BACA JUGA:Bansos Pangan dan BLT EL Nino Cair, Penerima BPNT dan PKH Dapet Dana Dobel

BACA JUGA:Didatangi KPK, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kalimantan Timur, Rugikan Negara Rp186 Miliar, Benarkah?

Adapun kondisi terkini diungkapkan oleh pihak bandara bahwa sengketa lahan seluas ribuan meter persegi itu tidak mengganggu layanan publik dan jadwal penerbangan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: