Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji PNS 2024, Berlaku 1 Februari, Golongan IV Auto Jadi Sultan J
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024-IG/@jokowi-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akhirnya tiba juga.
Presiden Joko Widodi (Jokowi) telah menandatangani dan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan jika akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 silam.
Namun, kebijakan tersebut baru bisa dirasakan para PNS pada Februari mendatang setelah PP nomor 5 Tahun 2024 resmi disahkan dan ditanda tangani Jokowi.
BACA JUGA:Hubungkan 2 Pulau, Pemprov Riau Rencanakan Proyek Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggarannya?
Seperti diketahui, PP tersebut adalah perubahan kesembilan belas atas peraturan nomor 7 tahun 1977 yang mengatur tentang peraturan gaji PNS.
Dengan terbitnya PP terbaru ini, maka dengan sendirinya PP nomor 15 tahun 2019 yang selama ini dijadikan sebagai acuan pemberian gaji PNS sudah tidak berlaku.
Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi kepada negara.
Dengan itulah, pemerintah memberikan kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas dengan Danlanud, Kepala Kantor Basarnas Palembang Sampaikan Hal Ini
Kenaikan gaji ini juga diberikan pemerintah untuk memotivasi para PNS.
Diharapkan PNS bisa bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: