Honda

Polda Amankan Pemilik dan Pekerja 4 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Muba

Polda Amankan Pemilik dan Pekerja 4 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Muba

Press Release penangkapan Amankan Pemilik dan Pekerja 4 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar di Muba, oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebanyak empat lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu terbakar.

Menindaklanjuti hal ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal tersebut.

"Benar kita langsung bergerak mengenai kejadian itu, hingga berhasil menangkap para pemilik maupun pekerja penyulingan minyak ilegal itu," terang Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH M Si, Kamis 1 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, selama Januari sudah terjadi empat kali kebakaran refinery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Kasus Illegal Refinery Tanggung Jawab Bersama!

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di OI, Ini Kata Tim Gakkumdu Provinsi Sumsel

"Jadi kita pertama-tama melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni inisial HA (42), HT (47), RUI (40), MRI (38). 

Keempatnya merupakan pekerja dan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal, dan kita hadirkan dalam rilis pada Rabu 31 Januari 2024," katanya.

AKBP Bagus Suryo menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan dimulai pada 12 dan 13 Januari 2024.

Dari penangkapan ini, anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha.

BACA JUGA:Gandeng Komunitas 4X4, Kapolda Sumsel Beri Bantuan Ini ke Korban Banjir

BACA JUGA:Dengarkan Pemaparan Kabid Humas, Ini Arahan dari Kapolda Sumsel

"Setelah itu, anggota kita terus bergerak dan pada 24 Januari 2024 kita mengamankan RD dan MR sebagai pekerja," terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat pasal UU Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda sumsel