ALHAMDULILLAH, 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Kota Palembang Diusulkan ke Menpan RB,
Pj Walikota Palembang mengikut apel gabungan di Benteng Kuto Besak (BKB) Senin 5 Februari 2024-diskominfo Palembang-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 6.211 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Usulan ini dilakukan Penjabat Walikota Palembang (Pj) Ratu Dewa melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pengajuan usulan ini mengacu pada aturan Kemenpan UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana tenaga honorer di lingkup Pemerintah harus sudah dihapuskan pada Desember 2024.
Selain itu juga, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:Pempek Toet – Toet di Palembang, Pempek Legendaris Khas Kaki Lima yang Selalu Dicari
Menurut Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, bahwa rincian usul tersebut berdasarkan hasil pendataan non ASN serta surat edaran dari Menpan RB jika setiap Pemerintah Kota wajib menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.
"Usulan yang kita sampaikan, PPPK Guru 1.504 pegawai, PPPK Kesehatan 434 pegawai, PPPK Tenaga Teknis 4.111 pegawai dan CPNS 157 pegawai,” terang Ratu Dewa pada Senin 5 Februari 2024.
Lebih lanjut diungkapkan Ratu Dewa jika sejak dua tahun terakhir ketika ada pembukaan PPPK Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak bisa melakukan pendaftaran.
Hal ini lantaran terkendala peraturan pemerintah pusat.
BACA JUGA:7 Toko Ban Mobil Terlengkap di Palembang, Kualitas Terjamin Harga Terjangkau, Ini Alamat Lengkapnya
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bagikan Sembako, Genjot Penurunan Angka Kemiskinan dan Inflasi
“Maka dari itu semua keluhan pegawai non PNSD saya sampaikan langsung kepada menteri Menpan RB,” terangnya.
Untuk diketahui, ada tahun 2024, semua aspirasi dari seluruh Kota, Kabupaten tertampung pada keputusan menpan RB No. 11 yang isinya seluruh kota dan kabupaten harus mengakomodir para tenaga honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: