Citraland
Honda

Ngeri! 7 Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Was-Was, Kenali Ciri-Cirinya

Ngeri! 7 Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Was-Was, Kenali Ciri-Cirinya

Ngeri! 7 Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Was-Was, Kenali Ciri-Cirinya--Sumber: Gridfame

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: