Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
Ilustrasi Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pemilu 2024.-Istimewa-
Sebagai berikut: rumah tahanan, atau Lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, sebagai berikut.
- Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-Elektronik.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Monitoring H-1 Pelaksanaan Pemilu 2024, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Inilah Proyek KIHT di Jawa Timur, Bisa Rampung Tahun Ini?
- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.
- Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.
2. Berdasarkan pasal 117 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024.
3. Berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih tersebut, maka kami menyatakan bahwa untuk pemilu Legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang Tidak Bisa mendirikan TPS di rumah sakit.
BACA JUGA:Handal Disegala Kondisi Jalan, Honda Forza 125 Skuter Matik Bergaya Elegan dengan Teknologi Canggih
BACA JUGA:Sanggup Kendalikan Banjir Semarang, Inilah Proyek Bendungan Terbesar di Jawa Tengah, Kapan Rampung?
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Musi Banyuasin M Sigid Nugroho.
Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Sharlie Esa Kenedr MARS, mengatakan, bahwa jumlah pasien 142 orang potensi memberikan hak suara.
Lalu untuk pegawai itu ada 80 orang, namun untuk mereka itu bergantian menyalurkan hak suara.
BACA JUGA:Panjangnya 690 Meter, Inilah Terowongan Legendaris di Jawa Timur, Berapa Usianya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: