RDPS
Honda

Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Ilustrasi Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pemilu 2024.-Istimewa-

PALPRES.COM- Ratusan warga di Musi Banyuasin hilang hak pilih pada Pemilu 2024, kok bisa? Begini penjelasannya.

Pemilu 2024 baik itu Pileg maupun Pilpres 2024 di Musi Banyuasin tidak berjalan dengan semestinya.

Karena ratusan warga yang berada di RSUD Sekayu tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

“Ya, benar dapat undangan. Namun rugi karena tidak bisa memilih, padahal ada keponakan yang calon.

BACA JUGA:7 Pilihan Mobil Keluarga Terbaik untuk Mudik Lebaran 2024, Toyota Avanza Tetap jadi Favorit!

BACA JUGA:Selain RI, 6 Negara Ini Ternyata Menyelenggarakan Pemilu di Bulan Februari 2024

Kirain ada dari pihak rumah sakit yang menyediakan membawa alat pemilu seperti yang sudah-sudah mendatangai warga yang tidak bisa datang petugasnya jemput bola ke rumah,” ungkap Mardiah warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin Rabu 14 Febuari 2024.

Namun, dia pun mengatakan, anaknya yang lelaki pagi hari pulang karena sayang bila tidak memilih. 

“Anak saya yang lanang (Laki-laki) balik, karena nak memilih,” ucap Mardiah sendiri salah satu pasien di RSUD Sekayu.

Hilangnya hak pemilih dan tidak adanya TPS di RSUD Sekayu berdasarkan surat balasan dari KPU Musi Banyuasin dengan nomor 172.1/PP.04.1-SD/1606/2024 bersifat penting yang dibalas pada tanggal 11 Febuari 2024.

BACA JUGA:Habis Pemilu Banjir Rezeki! 4 Bansos Kemensos Cair Sekaligus Besok, Ada Uang dan Sembako

BACA JUGA:H-1 Pemilu 2024, Pj Sekda Muba Pastikan Distribusi Logistik Aman

Dalam isinya tertulis bahwa, menindaklanjuti dan menjawab surat RSUD Sekayu nomor B-200.5.9/183/RSUD/II/2024 tanggal 1 Febuari 2024 perihal penempatan  TPS dan petugas KPPS di RSUD Sekayu, bahwa:

1. Berdasarkan pasal 179 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyeleggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa beberapa tempat  yang menjadi TPS lokasi khusus adalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: