Begini Cara Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile, Peserta Bisa Klaim dengan Mudah Praktis, Ini Syaratnya
Begini Cara Gunakan Aplikasi Jamsostek Mobile, Peserta Bisa Klaim dengan Mudah Praktis--Ilustrasi
Sudah tahu belum Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu kamu resign dulu loh.
Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.
BACA JUGA:BPNT Cair Maret Ini, Pemilik e-KTP dan BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000
BACA JUGA:3 BLT Ini Cair untuk Pemilik BPJS KIS PBI Sebelum Ramadan 2024, Simak Cara dan Syarat Dapatnya!
Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.
Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.
Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.
Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah
BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: