Honda

Polri Gelar Razia Kendaraan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Polri Gelar Razia Kendaraan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Polri gelar razia kendaraan mulai 4-17 Maret 2024, ini 11 pelanggaran yang diincar.-polrestatanjungpinang.id-

PALPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4-17 Maret 2024. 

Operasi kepolisian ini digelar secara nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. 

Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.

BACA JUGA:RESMI MULAI BESOK! Daftar Tarif Listrik Terbaru Per 1 Maret 2024

BACA JUGA:Bocoran dari Pertamina, Harga BBM Subsidi Pertalite dan Non Subsidi Pertamax Berlaku Besok 1 Maret 2024

"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Eddy, Kamis 29 Februari 2024.

Ia kemudian merinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024 sebagai berikut:

 

1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

BACA JUGA:Termahal di Indonesia, Lampung Bangun Jembatan Sepanjang 27,4 KM, Berapa Anggarannya?

BACA JUGA:Banten Selangkah Lebih Maju, Punya Jembatan Terlebar di Indonesia, Cek Lokasinya

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

BACA JUGA:Jembatan Baru 1,4 KM di Pontianak Diproyeksikan Urai Kemacetan, Begini Progresnya

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

 

Jadi kalau kamu tidak mau ditilang, jangan melakukan pelanggaran di atas ya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: