Polri Gelar Razia Kendaraan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
Polri gelar razia kendaraan mulai 4-17 Maret 2024, ini 11 pelanggaran yang diincar.-polrestatanjungpinang.id-
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
BACA JUGA:Jembatan Baru 1,4 KM di Pontianak Diproyeksikan Urai Kemacetan, Begini Progresnya
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Jadi kalau kamu tidak mau ditilang, jangan melakukan pelanggaran di atas ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: