Citraland
Honda

Polri Gelar Razia Kendaraan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Polri Gelar Razia Kendaraan Mulai 4-17 Maret 2024, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Polri gelar razia kendaraan mulai 4-17 Maret 2024, ini 11 pelanggaran yang diincar.-polrestatanjungpinang.id-

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

BACA JUGA:Jembatan Baru 1,4 KM di Pontianak Diproyeksikan Urai Kemacetan, Begini Progresnya

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

 

Jadi kalau kamu tidak mau ditilang, jangan melakukan pelanggaran di atas ya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: