Honda

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni Serahkan 5 Sertifikat Wakaf, Langkah Pemerintah untuk Penguatan Kepastian Hukum

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni Serahkan 5 Sertifikat Wakaf, Langkah Pemerintah untuk Penguatan Kepastian Hukum

Wamen ATRBPN Raja Juli Antoni Serahkan Sertifikat Wakaf, Langkah Nyata Pemerintah untuk Penguatan Kepastian Hukum-Kanwil BPN Sumsel-

PALPRES.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melakukan penyerahan lima sertifikat wakaf di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat, Kakanwil BPN Sumsel, dan sejumlah pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa ia hadir untuk mewakili Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Kakanwil BPN Sumsel. 

Penyerahan kelima sertifikat wakaf ini menjadi langkah nyata dalam mengimplementasikan instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN AHY. 

BACA JUGA:Sumatera Selatan Termasuk? Inilah 4 Jalan Tol dengan Terowongan Terpanjang di Indonesia

BACA JUGA:Jalan Tol Baru Selesai Juni 2024, Palembang-Jambi Tak Lagi Macet, Perjalanan Jadi Lebih Cepat dan Nyaman


Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Wakil Menteri Raja Juli Antoni-Kanwil BPN Sumsel

Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera mendapatkan sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum.

"Saya mengucapkan Alhamdulillah, bersyukur atas kesempatan ini. Hari ini kami menyerahkan lima sertifikat wakaf untuk dua masjid dan tiga yayasan," ungkap Raja Juli Antoni dengan antusias.

Beliau menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat. 

Salah satu sertifikat yang diserahkan menunjukkan bahwa masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960-an, menggarisbawahi sejarah dan pentingnya melindungi warisan keagamaan.

BACA JUGA:Kolaborasi Bersama China, Pontianak Bangun Jembatan 700 Meter, Anggarannya?

BACA JUGA:Faktor Ini yang Bikin Pelabuhan Boom Baru Palembang Bakal Ditinggalkan, Digantikan Pelabuhan Tanjung Carat

Dalam arahannya, Raja Juli Antoni juga mengimbau kepada masyarakat sekitar yang memiliki tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera melaporkan ke kantor BPN terdekat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: