Honda

Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Seksi PB3R Kejari Muba yang Sudah Inkracht.-Foto Firdaus Palpres.com-

PALPRES.COM- Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba melakukan gebrakan inovasi terhadap pemusnahan Barang Bukti.

Dimana pemusnahan barang bukti bakal dilakukan per 3 bulan.

Hal itu disampaikan Kasi PB3R Kejari Muba, H Giovani SH MH usai pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht, Rabu 6 Febuari 2024.

Menurut Giovani, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan salah satu tugas jaksa berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti

BACA JUGA:Sidak Posko Pemilu 2024, Kajati Sumsel Bakal Evaluasi Kejari Muba Terkait Masalah Ini?

“Makanya hari ini kita lakukan pemusnahan dengan total 117 perkara terdiri dari 40 perkara narkotika dan Oharda/TPUL 77 perkara,” kata Giovani.

Kegiatan pemusnahan barang bukti, kata dia, rutin dilaksanakan, paling tidak 3 bulan sekali. 

Hal itu, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.

“Menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan dilakukan pihak mana pun,” ujarnya.

BACA JUGA:Terkait Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Tuai Sorotan, Kajati Sumsel Bilang Begini

BACA JUGA:Unik dan Keren, IAD Kejari Muba Gaungkan Kain Gambo dan Kebaya di Rangkaian HUT Adhyaksa

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu selama periode Desember 2023-Maret 2024.

Sementara itu, Kepala Kejari Muba Romi Rozali SH MH menambahkan, pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: