Citraland
Honda

Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Seksi PB3R Kejari Muba yang Sudah Inkracht.-Foto Firdaus Palpres.com-

Untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat. 

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Mekanisme dan Waktu di Prosesnya Laporan Pengaduan Oleh Kejari Muba!

BACA JUGA:Program Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti

Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan ini pun dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Muba, unsur pimpinan Kejari Muba seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Intel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: