Honda

Tabrak Anggota TNI hingga Terluka, Pemuda Ini Divonis Hakim dengan Hukuman Selama Ini

Tabrak Anggota TNI hingga Terluka, Pemuda Ini Divonis Hakim dengan Hukuman Selama Ini

Terdakwa Miki saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis penjara 3 tahun terhadap dirinya.-Romli Juniawan-

Saat itu terdakwa Miki  berangkat dari Pasar Cinde, dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat 

Saat melewati dan melintas di Jalan Diponogoro, depan gedung AEKI Kota Palembang, terdakwa melihat Anggota TNI Muhamad Soleh sedang mengamankan arus lalu lintas.

BACA JUGA:Tenggelam Usai Perahu Geteknya Terbalik di Perairan Muara Kumbang, 2 Korban Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Remaja Ini Tenggelam saat Berenang, Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Telemo Komering

Dikarenakan tidak berhati-hati dan terburu-buru, saat itu terdakwa menabrak korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat 

Setelah melakukan penabrakan, terdakwa langsung melarikan diri hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di kediaman 

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RS Tingkat II I 02.05.01 dr. AK Gani, korban diketahui mengalami cedera.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: