Honda

Tabrak Anggota TNI hingga Terluka, Pemuda Ini Divonis Hakim dengan Hukuman Selama Ini

Tabrak Anggota TNI hingga Terluka, Pemuda Ini Divonis Hakim dengan Hukuman Selama Ini

Terdakwa Miki saat mendengarkan majelis hakim membacakan vonis penjara 3 tahun terhadap dirinya.-Romli Juniawan-

PALPRES.COM – Gegara dinilai terbukti melanggar lalulintas hingga menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis dijatuhkan majelis hakim pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 6 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Zulkifli SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Miki dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat

Atas perbuatan, terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini

BACA JUGA:Tak Sengaja Tabrak Anggota TNI, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Ada pun hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak ada perdamaian dengan korban 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum 

“Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas majelis hakim saat membaca amar putusan dipersidangan 

Vonis majelis hakim tesebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH melalui Jaksa penganti Agus SH, yang menuntut terdakwa milik dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA:2 Terdakwa Pembunuhan Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: