Citraland
Honda

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

3 Terdakwa Kasus Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna saa mendengarkan vonis majelis hakim PN Palembang.-Romli Juniawan-

PALPRES.COM – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 terdakwa dijatukan hukuman berbeda oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 6 Maret 2024 

Tiga terdakwa diantara yakni Ismun Yahya selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, Andriyanto, mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna, dan Daryad, Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegas hakim.

BACA JUGA:Tabrak Anggota TNI hingga Terluka, Pemuda Ini Divonis Hakim dengan Hukuman Selama Ini

BACA JUGA:Tenggelam Usai Perahu Geteknya Terbalik di Perairan Muara Kumbang, 2 Korban Ditemukan Tim SAR Gabungan

Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara  terdakwa Andriyanto dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta Subsider 1 bulan,” tegas Majelis Hakim/

Selain dihukum pidana penjaram terdakwa Andriyanto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp733 juta,

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Telemo Komering, Remaja Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Remaja Ini Tenggelam saat Berenang, Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Telemo Komering

Selanjutnya untuk terdakwa Ismun Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 134 juta.

Kemudian untuk terdakwa Daryadi divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: