Honda

Menelan Sisa Makanan yang Tersangkut di Gigi, Batalkah Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Menelan Sisa Makanan yang Tersangkut di Gigi, Batalkah Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Menelan sisa makanan yang tersangkut di gigi, batalkah puasa? ini kata Buya Yahya.--

Asalkan itu tanpa sengaja. 

Bahkan memasukkan makanan ke mulut asal tidak ditelan, maka itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.

BACA JUGA:Sudah Masuk Waktu Imsak Tapi Lupa Mandi Junub, Sahkah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Kumur-Kumur Saat Berpuasa Emang Boleh? Berikut ini Pendapat Para Ulama

Makruh itu tidak baik dan tidak dosa.

Tidak pula membatalkan puasa.

Menyikat gigi hukumnya makruh apabila dilakukan di siang hari, kecuali tanpa pasta gigi. 

Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari, maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan.

Namun tidak makruh menurut Imam Nawawi. 

Lebih lanjut Buya menegaskan, ada beberapa tindakan yang menyebabkan puasa menjadi makruh. 

Tindakan itu seperti memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja, maka hal itu membatalkan puasa.

Hal yang makruh hendaknya dihindari biarpun tidak membatalkan puasa.

"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut).

Kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja, hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.

Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan puasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: