SKB Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024 Terbit, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibatasi
SKB ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024. SKB ini terbit pad-kemenhub-disway.id
Diantaranya adalah surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, dan tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Dan yang tak kalah pentingnya ada tempelan stiker pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
BACA JUGA:Biaya Perunit Rp14 Miliar, Rumah Menteri di IKN Malah Dapat Kritikan
BACA JUGA:Alhamdullilah 17 Tahun Mangkrak Pembangunan Jalan Tol dalam Kota Bandung Dilanjutkan Tahun Ini
"Mengingat prediksi akan tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang.
Ini supaya bisa meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya.
Tentunya, aturan pembatasan kendaraan angkutan barang ini bukanlah hal yang baru.
Pasalnya, setiap tahun aturan ini selalu ada dan dikeluarkan menjelang libur lebaran.
BACA JUGA:Siap-Siap Pertalite Akan Dibatasi, Berlaku Tahun Ini
BACA JUGA:Punya Terowongan Kembar, Inilah Jalan Tol Pertama Berteknologi Geofoam di Indonesia
"Hal seperti ini bukanlah hal baru, hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB.
Diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya.
Ini semua demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: