SKB Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024 Terbit, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibatasi
SKB ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024. SKB ini terbit pad-kemenhub-disway.id
PALPRES.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur terkait pembatasan angkutan barang selama libur lebaran 2024 telah terbit.
SKB ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024.
SKB ini terbit pada tanggal 5 Maret 2024.
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Jabat Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu
BACA JUGA:10 Hari Cuti dan Libur Bersama Lebaran 2024, Catat Jadwalnya Biar Bisa Atur Liburan
"Dengan SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan dan juga pembatasan demi keselamatan dan kenyamanan serta ketertiban bersama di jalan," terang Dirjen Hendro di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
"Seperti yang sudah kita ketahui bersama, akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak selama libur lebaran," sambungnya.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Selain itu, juga diterapkan pada mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, dan juga hasil tambang serta bahan bangunan.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Tantangan Bekerja Saat Puasa, Tetap Produktif di Bulan Ramadan!
BACA JUGA:Jalan Tol Penghubung Wilayah Segitiga Emas Joglosemar Ini Hampir Rampung Panjangnya 96.57 Km
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, angkutan hewan dan pakan ternak, angkutan pupuk, dan angkutan penanganan bencana alam, serta angkutan barang pokok," tukasnya.
Kendaraan-kendaraan angkutan barang ini harus wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: