Honda

Kepala dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13, Dianggap Bukan ASN

Kepala dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13, Dianggap Bukan ASN

Kepala dan perangkat desa tidak mendapat THR dan gaji ke-13, dianggap bukan ASN.-pkk.oganilirkab.go.id-

Ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Karena heboh tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah, banyak yang penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan perangkat dan kepala desa. Mari kita ulas selengkapnya.

BACA JUGA:8 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Cuan Siap Cair Tanpa Henti Setiap Hari

Besaran gaji perangkat dan kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebut Pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sedangkan untuk sekretaris desa akan menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya paling sedikit mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Dan pada tahun 2024, gaji perangkat desa akan berubah menjadi paling sedikit Rp2.184.000

Pemberian gaji yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tak hanya akan mendapatkan gaji setiap bulanan, kepala desa dan perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan yang diterima kepala desa, yaitu tanah pengelolaan desa. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Dimana untuk mengelola dana desa ini berasal dari dana pengelolaan yang ditetapkan dalam APBDesa. 

Yang mana dengan ketentuan paling sedikit 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: