Honda

Kepala dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13, Dianggap Bukan ASN

Kepala dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13, Dianggap Bukan ASN

Kepala dan perangkat desa tidak mendapat THR dan gaji ke-13, dianggap bukan ASN.-pkk.oganilirkab.go.id-

Tunjangan tersebut antara lain :

- Tunjangan kesejahteraan

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan kesehatan

- Tunjangan hari raya

- Tunjangan pensiun

- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: