Kepala dan Perangkat Desa Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13, Dianggap Bukan ASN
Kepala dan perangkat desa tidak mendapat THR dan gaji ke-13, dianggap bukan ASN.-pkk.oganilirkab.go.id-
Tunjangan tersebut antara lain :
- Tunjangan kesejahteraan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan pensiun
- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: