Honda

FANTASTIS! Ini PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia, Segini Nominalnya?

FANTASTIS! Ini PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia, Segini Nominalnya?

Ilustrasi PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia.-Foto Freepik-

Lalu tunjangan kinerja per bulan yang dilihat dari syarat terpenuhi oleh setiap PNS.

Oleh karena itu, PNS tidak akan menerima THR Idul Fitri 2024 dengan besaran jumlah yang sama.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Jadwal Pencairan THR PNS PPPK dan Pensiunan Sudah Keluar, Ada Tambahan dari Pemerintah

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

Dalam aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 itu besaran gaji pokok PNS dilihat atau tentukan dari golongan dan masa bekerja.

Dimana terendah untuk Golongan Ia sebesar Rp1.685.700-2.522.600 dan terbesar golongan IVe dengan menerima Rp3.880.400-6.373.200.

Oleh karena itu, bila dilihat PNS dilingkungan Kemenkue akan menerima THR terbesar.

Sebagaimana dilihat dari tunjangan kinerja (Tukin) mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Jenis Cincin Batu Akik Paling Sesuai Dipakai di Hari Raya Idul Fitri 2024

BACA JUGA:6 Tempat Wisata Alam Populer di Bangka Belitung, Jadi Referensi Libur Mudik Lebaran, Wajib Kunjungi Pantai

Dalam aturan itu besaran tukin PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terenda itu sebesar Rp5.361.800 itu diperuntuhkan untuk level jabatan pelaksana.

Lalu tukin tertinggi diberikan bagi Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.

Posisi Dirjen Pajak itu diduduki oleh Suryo Utomo yang menjabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi.

Dengan begitu besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000. 

BACA JUGA:5 Kegiatan Seru di Lampung Bagi Keluarga yang Tidak Mudik Lebaran, Saatnya Jadi Turis Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: