Aksi Balap Liar di Jalinteng Resahkan Warga, Begini Respon Satlantas Polres Muba, Hasilnya?
Anggota Samapta dan Satlantas Polres Muba Mengamankan 9 Motor Knalpot Brong Dalam Aksi Balap Liar di Jalinteng.-Satlantas Polres Muba For Palpres.com-
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tawuran di Bulan Suci Ramadan, Begini Langkahnya Menurut Wakapolda Sumsel
Untuk pembubaran ini kami turunkan personil sebanyak 25 orang yang merupakan personil gabungan Satlantas, Samapta, dan Polsek Babat.
“Kita langsung memimpin bersama Kasat Samapta serta dalam kegiatan ini 9 kendaraan sepeda motor kami amankan.
Nanti setelah diproses akan dikembalikan seusai lebaran 2024 nanti, semoga langkah ini membuat Efek jera bagi pelaku,” tandasnya.
Disamping itu juga, sejumlah bengkel variasi motor di Sekayu, didatangi oleh anggota Satlantas Polres Muba.
BACA JUGA:Tekan Aksi Balap Liar di Palembang, Ratu Dewa Siap Helat Drage Race dan Drag Bike Rutin
Kedatangan mereka untuk mensosialisasikan penggunaan knalpot tidak standar atau brong pada motor.
Sosialisasi itu sendiri merupakan atensi dari Korlantas dan Kapolda Sumsel, sebagai upaya menjaga Kamseltibcar lantas khususnya pada kampanye Pemilu 2024.
“Makanya kita sosialisasi ke bengkel-bengkel variasi untuk tak menjual knalpot yang gak standar atau tidak sesuai peruntukannya,”kata Ricky.
Selain itu juga, Ricky pun menambahkan, tujuan dari kegiatan ini sendiri untuk memberikan rasa nyaman pada masyarakat sehingga tidak merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong.
BACA JUGA:Jalinteng Sekayu-Lubuklinggau Ditutup Sementara, Satlantas Polres Muba Pasang 7 Titik Himbauan
Mengingat, pemakaian knalpot brong pastinya akan terpacu untuk melakukan balapan liar sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Selain melakukan sosialisasi pihaknya juga melaksanakan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Penindakan tersebut, lanjut Kasat Lantas akan dilakukan secara konsinten diseluruh wilayah Kabupaten Muba.
Karena penggunaan knalpot brong, menurut Rick tak sesuai dengan peraturan undang-undang, khususnya UU Lalulintas nomor 22 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: