Honda

1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar

1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar

ilustrasi TPPO-tangkapan layar-

PALPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke negara Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dalam kasus TPPO ini setidaknya ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban. 

Lebih lanjut dikatakannya, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman terkait adanya laporan empat mahasiswa Indonesia yang menjadi korban. 

"Setelah kita lakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Rabu 20 Maret 2024. 

BACA JUGA:33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Kibuli Mahasiswa, Program Kampus Merdeka, Di Jerman Malah Kerja Kasar

BACA JUGA:Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Beras Premium Diperpanjang hingga April 2024, Ini Alasan Bapanas

"1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman ini terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," imbuh dia. 

Diterangkannya, para mahasiswa ini awalnya mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. 

Untuk mengikuti program magang ini, para mahasiswa dikenakan biaya pada saat pendaftaran yang diperkirakan mencapai angka Rp2,5 juta. 

Lebih lanjut menurut Djuhandhani, PT SHB yang memiliki peran selaku perekrut juga menjalin kerja sama dengan universitas dengan mengklaim jika program yang mereka tawarkan ini termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?

"PT. SHB menjalin kerjasama dengan universitas yang dituangkan dalam bentuk MoU. 

Dimana dalam MoU tersebut ada pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar) masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

Para mahasiswa ini dijanjikan jika program magang ini dapat dikonversikan menjadi 20 SKS" terangnya. 

Ternyata, yang sebenarnya adalah PT SHB ini tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan tidak juga terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

BACA JUGA:Kesempatan THR Cair Buat Beli HP Baru Harga Rp1 Jutaan, Kamera Kece Main Game juga Mulus, Ini Daftarnya

BACA JUGA:SAH! Cek Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi

"Karena itulah, perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri, baik itu untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," ucapnya. 

Dikatakan Djuhandhani, para mahasiwa ini ditawarkan magang ke Jerman, namun sesampainya di Jerman, mereka bukannya magang justru dipekerjakan layaknya buruh kasar. 

Karena direkrut secara nonprocedural, maka mahasiswa ini diperlakukan dan mudah sekali tereksploitasi. 

"Katanya magang, yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di Jerman," ujar Djuhandhani. 

BACA JUGA:Promo Tiket Kereta Murah Lebaran 2024, Eksekutif Hanya Rp150.000, Catat Tanggal Pembeliannya

BACA JUGA:Siap Bergabung? Freeport Indonesia Membuka Lowongan Magang Dapat Uang Saku Biaya di Tanggung, Yuk!

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya berada di Jerman.

Para tersangka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). 

"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucap dia. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

BACA JUGA:Bank Syariah pertama di Indonesia Ini Membuka Lowongan Kerja Terbaru 2024 Cek Benefit dan Daerah Penempatan

BACA JUGA:UPDATE TERKINI! Diprediksi Cair Sebelum Lebaran 2024, Segini Besaran Dana Bantuan Pencairan PKH Tahap 2

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: