Honda

3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

Ilustrasi 3 pejabat PLN yang dicekal KPK keluar negeri karena jadi tersangka korupsi-colase foto-

PALPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.

Dalam perkara proyek yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan tersebut setidaknya ada 3 tersangka yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Menariknya, para tersangka dugaan korupsi di PLTU Bukit Asam Muara Enim merupakan pejabat dari PT PLN.

Sayangnya, KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri belum mau menyebutkan nama-nama tersangka yang diketahui merupakan pejabat PLN.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Jadi Simbol Keagungan, Dijuluki Sebagai Permata Termahal Incaran Kolektor, Harga Capai Rp50 Juta

Ali beralasan KPK belum dapat menyampaikan nama-nama tersangka yang terlibat korupsi proyek pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam dan PLN tersebut lantaran masih tahap perkembangan dan kelengkapan alat bukti.

Namun pihaknya berjanji akan sampaikan perkembangan selanjutnya setelah alat bukri tercukupi, termasuk menjelaskan komposisi uraiaan dugaan perbuatan korupsinya.

Walaupun enggan menyebutkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beredar informasi jika terdapat sejumlah nama yang dicekal KPK keluar negeri.

Dari ketika tersangka tersebut, diketahui dua diantaranya mantan pejabat PT PLN (Persero) dan seorang Direktur yang merupakan pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?

Informasi yang dihimpun palpres.com, identitas ketiga tersangka yakni mantan General Manager PT PLN Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

Diketahui, dua mantan pejabat PLT tersebut telah purnabakti dan tidak lagi menjabat sebagai GM dan Manager Engineering.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan korupsi proyek pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang berada di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) kembali menjadi sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: