KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?
Ilustrasi proyek pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang dibidik KPK-pixabay-
PALPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan korupsi proyek pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang berada di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) kembali menjadi sasaran.
Menariknya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing yang dilaksanakan PLN di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan tahun 2017 - 2022.
Pimpinan KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menyatakan, penyidikan baru kembali dibuka karena lembaganya melihat ada dugaan korupsi terhadap pekerjaan retrofit sistem sootblowing.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Toaster Watt Kecil, Bikin Sarapan Jauh Lebih Praktis dan Hemat Waktu
Retrofit sistem sootblowing sendiri merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU di Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
KPK melihat telah terjadi rekayasa nilai anggaran dalam pengadaan pekerjaan tersebut.
Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang tender.
Terkait kerugian yang dialami, Ali Fikri mengaku belum merinci secara detail sebab tengah dilakukan tahap pengembangan serta pengumpulan bukti.
BACA JUGA:Bagaimana Adab Berbuka Puasa Ala Nabi Muhammad SAW? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
Namun, Ali menjelaskan secara global kerugiannya mencapai nilai miliaran rupiah.
Selain itu, Ali menuturkan tersangkanya telah ditetapkan, kontruksi lengkap perkara hingga pasal yang disangakan pada saat dilakukan upaya penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: