Honda

Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah, 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

Dugaan Korupsi Deposito dan Dana Hibah, 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Dituntut Hukuman Berbeda

Dua eks pengurus KONI Sumsel yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir, dalam persidanan di PN Tipikor Palembang.-Romli Juniawan-

PALPRES.COM - Dua eks pengurus KONI Sumsel yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, dengan lama pidana yang  berbeda.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Suparman Romans dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa Ahmad Tahir yang tak lain eks ketua Harian KONI Sumsel dituntut 2 tahun penjara.

Kedua eks pengurus KONI Sumsel ini juga masing - masing dituntut denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Diketahui kedua terdakwa dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam

BACA JUGA:KPK Bidik Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan di PLTU Bukit Asam, PLN Tersangka?

Dihadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara.

”Lalu masing-masing denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas tim JPU Kejati dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis 21 Maret 2024.  

BACA JUGA:4 Fakta Mengejutkan dari Kasus Korupsi Dana Kopri Banyuasin, Nomor 3 Kok Bisa Ya?

BACA JUGA:Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Suparman Roman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta, dan apabila tidak bisa membayar diganti pidana selama 9 bulan penjara. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir telah merugikan negara senilai Rp 3,4 Miliar, atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: