Honda

Pertamina Tambah Penyaluran LPG 3 Kg, Ajak Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Berikut Ciri-cirinya

Pertamina Tambah Penyaluran LPG 3 Kg, Ajak Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Berikut Ciri-cirinya

Pertamina Tambah Penyaluran LPG 3 Kg, Ajak Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Berikut Ciri-cirinya--Dok Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Sambut Usia Ke-27 Tahun, Pertamina Patra Niaga Mengukir Cerita Energi untuk Masyarakat

BACA JUGA:Ini BBM Pengganti yang Disiapkan Pertamina Jika Pertalite Resmi Dihapus, Harga di Atas Rp10 Ribu per Liter?

Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

Sebagai informasi, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM jenis Gasoil (Solar) sekitar 1.763 Kilo Liter (KL) per hari.

Dan untuk rata-rata konsumsi harian BBM jenis Gasoline (Bensin) sekitar 2.531 KL per hari. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Langkah Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Pertamina Berikan Sosialisasi Tanggap dan Siaga Terhadap Bencana Alam ke Masyarakat Talang Jambe

Sedangkan LPG 3 Kg, untuk rata-rata konsumsi harian di wilayah Sumsel sekitar 833 Metrik Ton (MT) per hari.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjelaskan, di momen ramadhan dan idul fitri menjadi momen penting bagi masyarakat. 

Sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat, baik untuk transportasi maupun memasak. 

Pertamina berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

BACA JUGA:Gandeng Pemkot Palembang dan Hiswana Migas,Pertamina Terus Sosialisasikan LPG Tepat Sasaran ke Camat dan Lurah

BACA JUGA:Gampang Banget, Bayar BBM Sekarang Bisa Pakai OVO di Aplikasi Mypertamina, Begini Cara Bayarnya!

“Pertamina sebagai penyedia energi memiliki peran besar untuk menjaga pasokan energi, sehingga nantinya akan dibentuk kembali Satgas RAFI untuk memastikan energi yang digunakan masyarakat tetap aman dan terpenuhi,” jelas Zibali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: