Kabar Terbaru, Besaran Gaji Pensiunan Berstatus Janda dan Duda Bulan April 2024 Berubah, Naik atau Turun?
Kabar Terbaru, Besaran Gaji Pensiunan Berstatus Janda dan Duda Bulan April 2024 Berubah, Naik atau Turun?-depositphotos.com-
PALPRES.COM- Kabar terbaru, pemerintah telah merombak besaran gaji pensiunan yang berstatus janda dan duda.
Aturan perubahan besaran gaji pensiunan untuk janda dan duda ini sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Januari 2024 lalu.
Penerapan besaran gaji terbaru pensiunan janda dan duda ini akan mulai berlaku dibulan April mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 tentang Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/duda, besaran gaji pensiunan untuk janda dan duda mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Pemkot Palembang Sumringah, Dapat THR dan Gaji 13 Rp1,5 Juta, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sudah Dimulai, Dibayar Serentak?
Karena pada tahun 2024 ini pemerintah telah menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Untuk PNS mengalami kenaikan gaji 8 persen sedangkan pensiunan gajinya naik 12 persen.
Juga termasuk pensiunan janda dan dua juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji PNS dan Pensiunan ini akan mulai dibayarkan pada bulan April 2024 atau bulan depan.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu
Adapun besarannya berbeda-beda tergantung golongan yang dimiliki.
Pensiunan golongan I A: Rp1.264.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: