144 Perusahaan di Sumsel Terima Sertifikat PROFER Tahun 2022-2023
Sebanyak 144 perusahaan yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima sertifikat Program Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan (Proper). Pemberian sertifikat ini dalam upaya mendorong perusahaan dalam peningkatan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan-humas pemprov sumsel-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 144 perusahaan yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima sertifikat Program Penilaian Peningkatan Kinerja perusahaan (Proper).
Pemberian sertifikat ini dalam upaya mendorong perusahaan dalam peningkatan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan.
Tentu saja melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Gepeng Musiman Mulai Menjamur di Kota Palembang
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Akses Keuangan Melalui TPAKD di Sumsel
Untuk Provinsi Sumatera Selatan saja, jumlah peserta penilaian sebanyak 203 perusahaan yang terdiri dari berbagai sektor.
Di antaranya yakni sektor pertambangan (batubara dan migas), Industri Agro (Perkebunan sawit dan Karet), Energi (pembangkit), dan manufaktur (pupuk, kayu lapis, semen, keramik, Makanan, dan minuman.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Dilihat dari tahun peserta sebelumnya peserta meningkat sebesar 48% atau bertambah 65 perusahaan peserta baru.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Pj Gubernur Sumsel Infokan Program Mudik Gratis Sumsel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Sholat Isya dan Tarawih Bersama di Griya Agung Bersama Anak Yatim Piatu
Dan dari hasil penilaian yang dilakukan KLHK RI, sebanyak 144 perusahaan berhak mendapatkan penghargaan. Sedangkan sisanya belum mendapatkan peringkat.
Perusahaan yang mendapatkan penghargaan sebanyak 144 perusahaan terdiri dari 8 peringkat emas, 14 peringkat hijau, 142 peringkat biru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: