Citraland
Honda

Awas, Ada Waktu yang Diharamkan Bayar Zakat Fitrah, berikut Aturan Pembayarannya!

Awas, Ada Waktu yang Diharamkan Bayar Zakat Fitrah, berikut Aturan Pembayarannya!

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan Ramadan-NOJ/QLa-jatim.nu.or.id

PALPRES.COM – Puasa Ramadan sudah memasuki 10 hari terakhir. Ini artinya hari kemenangan sudah tinggal menghitung hari saja.

Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di hari raya idul fitri

Untuk pembayaran zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan aturannya.

Pembayaran zakat fitrah ini wajib dilakukan oleh setiap orang muslim bak itu laki-laki maupun Perempuan, besar kecil maupun dewasa. 

BACA JUGA:Doa Puasa di Hari ke-22 Ramadan, Tempatkan Aku, di Tempat yang MembuatMu Ridho

BACA JUGA:Jadwal Terlengkap! Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-22 Ramadan 1445 H Kota Palembang

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim pada bulan Ramadan.

Oleh karena itu perlunya pemahaman tentang aturan pembayaran zakat setiap individu agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Lantas bagaimana aturan untuk pembayaran zakat fitrah 2024? Berikut ini adalah pembahasanya.

Bagaimana aturan pembayaran zakat fitrah di 2024 ini?

BACA JUGA:Wajib Tahu, Begini Cara Praktis Menghitung Zakat Maal atau Zakat Harta

BACA JUGA:9 Hal yang Membatalkan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan, Umat Muslim Wajib Tahu!

Dilansir dari laman BAZNAS RI, untuk besaran pembayaran zakat fitrah pada tahun ini sudah dipertimbangkan dan sudah langsung ditetapkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: