Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Pemkot Palembang Tunggu Aturan dari Pusat
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa masih menunggu aturan dari pusat terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran-IG/@ratudewa-
"Jika melihat aturan tahun kemarin, Kemenpan RB dan KPK melarang penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran," ujarnya.
Oleh karena itulah, Ratu Dewa mengimbau kepada para ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan mobil dinis untuk tidak dulu menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
BACA JUGA:Faisal Lebaran di Rumah Baru dari Pj Walikota Palembang Ratu Dewa, Dulu Korban Kebakaran
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa: Kalau Ada Jalan Berlubang Laporkan ke Sosmed Saya!
Terlebih lagi belum ada aturan resmi yang keluar dari pemerintah pusat.
"Saya harap para ASN yang memiliki mobil dinas jangan dulu menggunakan mobil dinas untuk mudik sebelum ada aturan resmi yang keluar," ujarnya.
Sekadar informasi, di tahun kemaren menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Lebaran, LRT Sumsel Tambah Trainset
BACA JUGA:BPOM Palembang Sita 5 Jenis Makanan Mengandung Formalin dan Rhodamin B, Ditemukan di Pasar Beduk
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi, kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: