Honda

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II yakni penyerahaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Hendri Zainuddin. Tersangka Hendri Zainuddin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor-Penerangan Hukum Kejati Sumsel -

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Sebelumnya, setelah Hendri Zainuddin ditetapkan menjadi tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21). Dan sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara ditunda terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cara Jitu Mengecilkan Perut yang Buncit, Ikuti Langkah-Langkah Efektif Ini!

BACA JUGA:Makan Tengah Malam Apakah Benar-benar Tidak Baik untuk Kesehatan?, Mari Cari Tau!

Hal tersebut dilakukan guna menghormati proses pemilu yang berlangsung. 

Namun setelah tahapan Pemilu usai, dan diketahui tersangka Hendri Zainuddin tidak terpilih maka Kepala Kejati Sumsel memerintahkan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Semuanya dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Tersangka Hendri Zainuddin diduga perbuatannya telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kamu Pilih Nasi Dingin Atau Nasi Panas Saat Buat Nasi Goreng?, Cek Disini Kelebihan Dan Kekurangannya

BACA JUGA:Tenyata Batu Safir Kamu Dapat Meningkatkan Kemakmuran!, Gak Percaya? Baca Disini

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Pastikan Sinyal Aman, XL Axiata Hadirkan 59 BTS 4G di Jalan Tol Trans Sumatera Palembang- Lampung

BACA JUGA:Tips Menurunkan Berat Badan dengan Bahan Herbal Kayu Manis

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Hendri Zainuddin yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif di KONI Sumsel.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: