Citraland
Honda

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Resmi Ditahan Kejati Sumsel

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II yakni penyerahaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Hendri Zainuddin. Tersangka Hendri Zainuddin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor-Penerangan Hukum Kejati Sumsel -

PALEMBANG, PALPRES.COMKetua Umum Koni Sumsel Periode 2020 – 2023 Hendri Zainuddin (HZ) resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penahanan terhadap tersangka Hendri Zainudin dilakukan pada Selasa 16 April 2024.

Tersangka Hendri Zainuddin diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel.

Dugaan korupsi tersebut terkait tentang pencairan deposito dan uang hibah dari Pemprov Sumsel mengenai pengadaan barang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Perbandingan Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 17 April 2024

BACA JUGA:Memiliki Tampilan Elegan dan Berkelas, Motor Honda Baru Ini Punya Bodi Transparan

Sebelumnya Hendri Zainuddin telah ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka pada September 2023.

Dan setelah kembali melakukan pemeriksaan pada Selasa, 16 April 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II yakni penyerahaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Hendri Zainuddin. 

Tersangka Hendri Zainuddin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024. 

“Terhadap tersangka HZ dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang.

BACA JUGA:5 Minuman Tradisional Indonesia yang Ampuh Hangatkan Tubuh, Cocok Diminum Saat Musim Hujan!

BACA JUGA:Jangan Begadang Jika Tiada Artinya!, Karena Dapat Meningkatkan Resiko Sakit Jantung

Terhitung dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024,” tulis Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilis yang diterima Palpres.com.

Dikatakannya dasar untuk melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: