Citraland
Honda

Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru, Ini Buktinya

Wah! Ditresnarkoba Polda Sumsel Blender Narkoba Asal Medan dan Pekanbaru, Ini Buktinya

Didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M Si, Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis 18 April 2024. --Kurniawan

Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 Kg, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," tegasnya. Untuk pasal yang digunakan dalam menjerat para tersangka.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Tawuran di Bulan Suci Ramadan, Begini Langkahnya Menurut Wakapolda Sumsel

BACA JUGA:Resmi Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Ini Langkah Awal AKBP Yenni Diarty

Yakni dengan  Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: