BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayarkan Klaim ke 2 Ahli Waris, Segini Nilainya--BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim
BACA JUGA:PT Samator Indo Gas Tbk membuka lowongan kerja terbaru Lulusan S1 Penempatan All Wilayah
Lalu tahap kedua, untuk pelaporan harus melakukan pengisian formulir tahap dua termasuk juga KK3 (dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani).
Namun jika orang tuanya meninggal dunia maka selanjutnya untuk klaim JKM bisa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Caranya dengan mendatangi kantor cabang terdekat, serta lengkap membawa persyaratan atau dokumen yang diperlukan.
Seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
BACA JUGA:Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Provinsi Sumsel, Ini Link dan Syaratnya
BACA JUGA:Bendungan Rp 1,2 Triliun di Gorontalo Segera Selesai, Salah Satu Tertinggi di Indonesia
Lalu akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
Kemudian buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
Serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dengan adanya beasiswa pendidikan ini sangat bermanfaat.
BACA JUGA:Gangguan Aliran PDAM Beberapa Wilayah di Palembang, Dampak Perbaikan Darurat
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan 80 Kuota Kuliah Gratis di Yogyakarta Jurusan Pertanian, Begini Cara Dapatkannya?
Khususnya untuk anak tenaga kerja yang ditinggalkan dengan harapan bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang tertinggi.
Selain itu dengan adanya beasiswa ini membuat anak tenaga kerja tidak perlu khawatir memikirkan biaya pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: