Bandara SMB II Tetap Melayani Embarkasi Haji dan Umroh Meski Tak Lagi Berstatus Internasional
Bandara SMB II dan beberapa faktanya-instagram/@firda_hassan-
Bandara ini mampu menangani pendaratan untuk jenis pesawat berbadan besar.
Namun terhitung bulan April ini, Bandara SMB II berubah peran menjadi Bandara Domestik.
BACA JUGA:8.000 Penumpang per Hari, Belum Ada Lonjakan Arus Balik di Bandara SMB II Palembang
BACA JUGA:Arus Mudik di Bandara SMB II Mengalami Peningkatan, Naik 18 Persen Dibanding tahun 2023
Iwan juga mengatakan, pihaknya mendukung dengan diterbitkannya aturan terbaru ini.
"Bandara ini adalah bagian dari pemerintah yang pasti kita mendukung dengan adanya keputusan tersebut,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa bandara siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, meskipun sebelumnya secara historical telah melayani penerbangan internasional sebelum pandemi COVID-19 mengubah dinamika tersebut karena kebijakan entry point internasional.
Berikut ini daftar Bandara di Indonesia yang masih berstatus Internasional.
BACA JUGA:Telan Dana Rp4,3 Triliun, Bandara VVIP Pertama di IKN Rampung 4 Bulan Lagi
BACA JUGA:Arus Mudik di Bandara SMB II Mengalami Peningkatan, Naik 18 Persen Dibanding tahun 2023
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: