Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Tersangka dengan rompi tahanan, tampak digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang-Romli Juniawan-
Dalam Penyidikan ini, menurut Vanny Yulia Eka Sari, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
BACA JUGA:Tidak Buat Kaum Mendang-Mending! 5 Sekolah Termahal di Jakarta Ini Biayanya Sampai Ratusan Juta
BACA JUGA:PT Sucofindo Kembali Membuka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi dan Kualifikasi Cek Disini...
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
BACA JUGA:Sempat Mangkrak, Proyek Jalan Tol di Padang Sepanjang 43 Km Jalan Lagi, Bakal Punya 3 Terowongan
BACA JUGA:Sempat Mangkrak, Proyek Jalan Tol di Padang Sepanjang 43 Km Jalan Lagi, Bakal Punya 3 Terowongan
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditambahkan Vanny Yulia Eka Sari, para Saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu sampai saat ini berjumlah 87 Orang.
BACA JUGA:Samsung, dan iPhone Terancam! 5 Teknologi Ini Bakal Buat Smartphone Punah Dimasa Depan, Benarkah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: