Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa, Langsung Ditahan 20 Hari ke Depan
Tersangka dengan rompi tahanan, tampak digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang-Romli Juniawan-
PALPRES.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka, dalam kasus dugaan Korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Adalah MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), tersangka dimaksud.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MA dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan persnya, Jumat 26 April 2024, mengatakan bahwa penetapan tersangka MA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! 6 Sikap Ini Jika Tidak Diajarkan Sedari Dini, Akan Rugikan Anak Di Masa Depan
BACA JUGA:Pelaksanaan UTBK SNBT Tahun Ini Bakal Digelar di UNSRI Inderalaya
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan MA sebagai tersangka,” tegas Vanny Yulia Eka Sari
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Vanny Yulia Eka Sari, sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
BACA JUGA:BERSIAP! 5 Instansi Ini Akan Buka Formasi CPNS Lulusan SMA Pada 2024 Ini, Cek Faktanya
BACA JUGA:3 Skenario Timnas Indonesia U-23 Tampil di Olimpiade Paris 2024
Sehingga Tim Penyidik i meningkatkan status MA dari Saksi menjadi Tersangka, dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bahwa ‘’Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: