Honda

Puncak Acara HBP ke-60 Diselenggarakan Lapas Sekayu, Salah Satunya Kegiatan Penting Ini

Puncak Acara HBP ke-60 Diselenggarakan Lapas Sekayu, Salah Satunya Kegiatan Penting Ini

Kepala Lapas, Yosef Leonard Sihombing Memotong Tumpeng Pada Puncak Acara HBP ke-60 di Lapas Sekayu.-Lapas Sekayu For Palpres.com-

PALPRES.COM- Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 60 tahun 2024, Lapas Sekayu menggelar berbagai kegiatan seperti upacara, tasyakuran hingga pembagian hadiah lomba bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu 27 April 2024.

Kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak", diikuti oleh para pejabat struktural, seluruh petugas, serta ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Sekayu.

Kepala Lapas, Yosef Leonard Sihombing yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.

Dia menyampaikan, kegiatan peringatan bukanlah kegiatan seremonial semata.

BACA JUGA:Promosikan Hasil Karya Warga Binaan, Kalapas Sekayu Jalankan Program Ini

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Datangi Warga Binaan di Lapas Sekayu, Ada Apa? Ini yang Dilakukannya

Tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan. 

Selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan.

Serta gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, dan profesionalitas," ujar Yosef.

BACA JUGA:Peringatan HBP ke-60, Lapas Sekayu Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Segini Hasilnya

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Kegiatan Isra Miraj di Masjid Darut Taubah, Ini Pesan yang Disampaikan Kalapas

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Diakhir amanatnya, ia mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: