Honda

ASTAGA! Indonesia Nomor 1 Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Jumlahnya Capai 2,7 Juta Orang

ASTAGA! Indonesia Nomor 1 Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Jumlahnya Capai 2,7 Juta Orang

Indonesia nomor 1 pemain judi online terbanyak di dunia, jumlahnya capai 2,7 juta orang.-Freepik.com-

PALPRES.COM - Indonesia ternyata berada di urutan pertama negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia.  

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, ada 2,7 juta warga RI terlibat judi online. 

Ironisnya angka itu didominasi anak muda di rentang usia 17-20 tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pelaku judi online mulai dari anak-anak hingga ibu-ibu. 

BACA JUGA:Program Bestee BTPN Syariah Bantu Omzet Nasabah Melesat, Kuartal I 2024 Salurkan Pembiayaan Rp10,9 Triliun

BACA JUGA:Berjuluk 'Lamborghini', Ini Fakta Unik Ayam Cemani yang Langka dengan Harga Fantastis

Bahkan sebuah laporan terbaru mengungkap fakta mengejutkan. 

Nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp81 triliun.

Maka dari itu pihaknya ingin menyelamatkan warga dari jeratan judi slot.

“Penjudi kami anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda. Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20,” kata Budi kepada awak media di Kantor Kominfo baru-baru ini. 

BACA JUGA:8 Keistimewaan Batu Akik Garut yang Perlu Kamu Tahu, Nomor 5 Dambaan Semua Orang

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku

Fenomena ini bagaikan bom waktu yang siap meledak, memicu berbagai dampak negatif dan keresahan di tengah masyarakat.

Tingginya angka ini sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak negatif pada keuangan dan kesejahteraan individu serta keluarga yang terlibat.

Fenomena ini tentu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, salah satu impact yang nyata ialah kecanduan judi online, kerugian finansial besar, masalah kesehatan mental, dan keretakan hubungan sosial menjadi sederet dampak mengerikan yang mengintai para pemain judi online.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. 

BACA JUGA:ATURAN BARU! Usia 5 dan 6 Tahun Bisa Masuk SD Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Angka itu nyaris 10 persen dari nilai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan.

Terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil. 

Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.

Menyikapi situasi demikian, pemerintah telah mengambil langkah tegas. 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat. 

Dalam waktu dekat, satgas ini ditargetkan mulai bergerak.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Menkominfo Budi.

Menurutnya, satgas terpadu bentukan pemerintah pusat ini menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

Perang terhadap judi online dilakukan melalui pendekatan komprehensif, integral dan holistik.

Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. 

Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Dalam hal ini, sejumlah selebgram hingga influencer di medsos sudah terjerat pasal ini.

Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin memberantas praktik judi daring dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.

Sejak September 2023, Kementerian Kominfo setidaknya telah memutus 1,6 juta konten judi online dari ruang digital Indonesia. 

Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, Ketua Dewan OJK menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” imbuh Mahendra Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: