Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama--YT/Ustaz Adi Hidayat Official
BACA JUGA:Apa Ibadah Paling Tinggi? Bukan Sholat dan Baca Al Quran, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Pernikahan yang dipandang sebagai maksiat maka hubungannya masuk kategori zina.
“Sepanjang dia tidak bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Taala, maka hubungan suami istri dianggap zina,” ungkapnya.
UAH juga mengatakan jika mengetahui ada pernikahan beda agama maka harus dipisahkan.
“Kalau perempuan maka jangan dinikahkan bagi wali yang menikahkannya. Jika perempuan menikah dengan non Islam dan terjadi pernikahan, maka bukan anaknya saja yang berdosa, tapi orang tua atau walinya juga ikut berdosa, jadi hati-hati,” jelasnya.
Khitbah, Ujian Sebelum Pernikahan
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kata "khitbah" secara bahasa bermakna "kayu bakar."
Namun, kata ini memiliki kiasan yang lebih mendalam dalam konteks pernikahan.
Menurutnya, seseorang yang telah menjalani proses khitbah atau lamaran rentan diserang oleh setan untuk terus digoda dan dijerumuskan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa proses khitbah adalah salah satu tahap penting sebelum pernikahan sebenarnya.
BACA JUGA:Ada Ahli Ruqyah hingga Mualaf, 10 Ustadz dan Ustadzah Terpopuler di Indonesia
Ini adalah saat di mana seorang pria secara resmi melamar seorang wanita untuk menjadi calon istrinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: